28 April, 2011

Waspada Bahaya di Balik Krim Pemutih

Siapa perempuan yang tak bangga memiliki kulit putih berseri tanpa noda spot coklat atau kehitaman di wajah? Tidak ada. Bahkan yang berkulit gelap dari ‘sononya’ ingin tampak lebih putih. How come?

Bahkan iklan produk pemutih wara-wiri di televisi, belum lagi di media cetak. Anda tahu, dari dua produk pelembab yang terjual, salah satunya adalah produk pemutih kulit.

Apapun rela dilakukan perempuan untuk tampil lebih cantik dengan kulit putih cling. Bahkan harga bukan masalah, sekalipun harus mengeringkan tabungan bertahun-tahun! Putih sudah menjadi obsesi, yang tak jarang membuat kita lupa diri, tak waspada terhadap produk krim pemutih yang beredar di pasaran.

Mendapatkan kulit putih, atau tepatnya lebih cerah, tidak bisa dengan cara instan. Jika Anda menemukan putih dengan cara instan, katakan dalam hitungan minggu, patut dicurigai ada sesuatu di balik itu.

Secara umum terdapat berbagai jenis krim pemutih di pasaran. Krim-krim ‘ampuh’ ini umumnya mengandung berbagai jenis zat aktif seperti hidrokuinon, monobenzil dan monometil hidrokuinon, raksa, asam askorbat dan peroksida.

Namanya juga bahan kimia, selalu ada efek sampingnya jika tak digunakan sesuai takaran yang disarankan. Krim yang mengandung bahan aktif hidrokuinon amat mengesankan sekali cara kerjanya dalammembasmi spot hitam atau warna yang tidak merata pada kulit, meski hasilnya berbeda pada setiap individu.

Dalam suatu kajian yang telah dijalankan di Amerika Syarikat (Arndt dan Fitzpatrick, 1965), krim yang mengandungi 2% dan 5% hidrokuinon telah diuji ke atas 56 subjek yang mempunyai masalah spot kehitaman pada kulit. Menariknya, 12% dari jumlah subjek kajian adalah penduduk berketurunan kulit hitam. Mereka ini menggunakan krim mengandung hidrokuinon dua kali sehari selama tiga bulan.
Hasilnya menakjubkan. Krim mengandung hidrokuinon dapat menghilangkan spot hitam pada 44 orang yang mengikuti penelitian dari jumlah 56 responden.

Pemakaian hidrokuinon yang berlebihan bukannya tak membawa efek samping. Krim yang mengandungi 5% hidrokuinon telah dilaporkan memberi kesan sampingan (iritasi dan rasa terbakar pada kulit). Namun jika kadarnya hanya 2% pemakai hanya mengalami sedikit iritasi atau terbakar saja.

Pemakaian hidroquinon berlebih dapat menyebabkan kulit iritasi, dan jika dihentikan kulit akan seperti semula, bahkan bisa lebih buruk. Lebih bahaya lagi merkuri. Logam yang sebenarnya sudah dilarang itu memang menjadikan kulit tampak putih mulus, tetapi lama-kelamaan akan mengendap di bawah kulit. Setelah bertahun-tahun kulit akan biru kehitaman, bahkan dapat memicu timbulnya kanker.

Kadar zat pemutih hidroquinon untuk kosmetik hanya diperbolehkan dua persen, lebih dari itu harus diperlakukan sebagai obat.

Krim pemutih merupakan campuran bahan kimia yang bertujuan memucatkan noda hitam (cokelat) pada kulit. Dalam jangka waktu lama krim tersebut dapat menghilangkan atau mengurangi hiperpigmentasi pada kulit. Namun jangan salah, penggunaan yang terus-menerus justru akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen.

Sayangnya, sekarang banyak konsumen kejeblos, menggunakan pemutih yang bermanfaat instan. Pemutih tersebut bisa menimbulkan efek rebound, yaitu memberikan respons berlawanan saat pemakaian dihentikan.

Hasil kajian tersebut juga menunjukkan bahawa krim ini hanya sesuai untuk pengguna berkulit cerah dengan spot kehitaman tidak banyak. Krim ini bekerja baik untuk perawatan kulit pada peringkat awal pembentukan bintik hitam.

Bagaimana krim seperti itu bekerja? Dari kajian ini didapat hasil hidrokuinon menghalangi pengeluaran melanin oleh melanosit di dalam epidermis. Hidrokuinon juga menembus kulit dan menyebabkan penebalan gentian kolagen.

Efek samping hidrokuinon memang sedikit saja terutama jika dipakai pada kadar rendah, namun ada rasa panas terbakar saat krim dengan hidrokuinon tinggi diaplikasikan pada kulit.

Jika krim seperti ini digunakan dalam jangka panjang, sementara kita juga terekspos sinar matahari, bukan kulit cerah merona yang kita dapat, melainkan sebaliknya. Spot coklat aau kehitaman justru bertambah, bahkan muncul bintik kekuningan pada kulit yang disebut okronosis. Kerusakan ini mungkin bersifat selamanya karena tidak ada yang dapat dilakukan untuk mengembalikan ke bentuk atau warna semula.

Hidrokuinon bukan saja berbahaya jika digunakan pada kulit pada kadar tinggi. Jika termakan zat ini dapat menyebabkan keracunan yang serius. Jika yang termakan mencapai kepekatan 5-15 gram akan menyebabkan kerusakan sel darah merah (hemolytic anemia).

Siapa sih yang tak ingin kulitnya putih dan mulus dalam hitungan minggu? Tapi harap diingat, begitu kosmetik dihentikan kulit menjadi hitam atau dikotori dengan flek-flek, bahkan merah seperti udang rebus, atau lebih parah lagi muncul kanker kulit.[]

Source: http://www.hanyawanita.com/




  1. Dari penjelasan web tersebut, dan masih ada juga dari blog lain nya, betapa, wanita seolah merasa minder jika kulitnya tidak putih.Mungkin juga derasnya iklan pemutih, dan iklan yang seolah-olah mengatakan bahwa gadis yang cantik adalah yang berwajah putih.

    Terus terang kadang kadang aku juga ada perasaan seperti itu, sebenarnya aku pinginnya kulit sehat, biasa saja yang penting gak jerawatan deh. Soalnya kulitku cenderung berminyak dan kalo mens suka jerawatan. Padahal sebenarnya keuntungan dari kulit berminyak, adalah kelihatan awet muda...caileh...qqqqq

    Setelah membaca artikel diatas, aku jadi punya keyakinan, yah memang untuk punya kulit sehat ya harus dirawat, paling tidak sebulan sekali facial, dan membersihkan muka setiap hari. Untuk perawatan, memakai cream, tapi cream yang benar benar aman, kalo perlu dari dokternya langsung. udah deh dari pada pusing pusing lihat iklan di inernet , FB buanyakkkk banget yang nawarin berbagai cream yang semuanya mengatakan jadi kinclong...tapi belum tentu aman...hihiy takut juga...dr pd belakangan malah parahhhhh...

    Gak usah jauh2 deh, aku pingin kulit kaya J.Lo aja deh, gak terlalu putih tapi bersih mulus huhuhu....qqqqq

Do'a Terlilit Hutang


Tidak seorangpun manusia yang suka terlilit hutang. Baik dia beriman maupun tidak. Sebab ketika terbebani hutang seseorang biasanya menjadi bingung dan kehabisan gairah beraktifitas. Kreatifitas diri dan dinamika menurun. Ia tenggelam dalam kesedihan dan perasaan tertekan memikirkan hutangnya yang belum sanggup ia lunasi.
Abu Said Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu bertutur: “Pada suatu hari Rasulullahshollallahu ’alaih wa sallam masuk masjid. Tiba-tiba ada seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu ’anhu sedang duduk di sana. Beliau bertanya: ”Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar waktu sholat?” Ia menjawab: ”Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah.” Beliau bertanya: ”Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do’a yang apabila kau baca maka Allah ta’aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu?” Ia menjawab: ”Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, ”Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari, bacalah do’a:
image
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih.Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.”
Kata Abu Umamah: ”Setelah membaca do’a tersebut, Allah ta’aala berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)
Ada beberapa pelajaran yang bisa ditarik dari hadits di atas. Di antaranya ialah ternyata sahabat merupakan manusia biasa seperti kebanyakan manusia pada umumnya. Bilamana ia terlibat hutang maka ia menjadi bingung dan sedih. Hal ini jelas dinyatakan oleh Abu Umamah radhiyallahu ’anhu. Sahabat yang satu ini saking sedih dan bingungnya menghadapi lilitan hutang hingga kedapatan oleh Rasulullahshollallahu ’alaih wa sallam sedang berdiam diri di dalam masjid di luar jam biasanya seseorang berada di masjid.
Pelajaran lainnya ialah bahwa sahabat tatkala ditawari doa oleh Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam untuk menghilangkan kebingungan dan mengatasi beban hutangnya, maka tanpa ragu sedikitpun ia menyambut dan menerimanya. Bahkan dengan segera ia amalkan, sehingga dengan izin Allah subhaanahu wa ta’aala tak lama sesudah ia rajin berdoa, Allah subhaanahu wa ta’aala berkenan mengatasi problem hutangnya.
Tentunya sahabat Abu Umamah radhiyallahu ’anhu membaca doa bukan sekedar seperti orang bernyanyi tanpa memahami dan meyakini kekuatan doa tersebut. Di samping berdoa ia berusaha sekuat tenaga mengatasi apa-apa yang ia lontarkan dalam doanya. Ia berusaha mengatasi bingungnya, sedihnya, lemah dirinya, malasnya dan ketidakberdayaannya menghadapi kesewenang-wenangan manusia kepada dirinya. Demikianlah para sahabat radhiyallahu ’anhum. Mereka merupakan anak didik terbaik Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam sehingga mereka tidak pernah meragukan kekuatan doa. Barangkali jika di zaman sekarang ada orang yang datang kepada seseorang mengeluhkan problem hutangnya kemudian diberikan jalan keluar berupa doa kepada Allah subhaanahu wa ta’aala, ia akan marah dan merasa dipermainkan.
Artinya, jika kita sedang bingung lantaran problem hutang yang tidak kunjung terlunasi, maka hendaknya kitapun mengikuti jejak generasi terbaik para sahabatradhiyallahu ’anhum tersebut. Mereka sungguh telah menghayati kebenaran firman Allah ta’aala di dalam Kitab-Nya:
image
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo`a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS Al-Baqarah ayat 186)
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan beberapa pelajaran yang sangat penting:
  1. Allah ta’aala itu dekat. Artinya jangan kira Allah ta’aala tidak melihat dan mengetahui segala apa yang berkecamuk di dalam diri kita. Termasuk segala kesulitan yang kita hadapi.
  2. Asalkan permohonan diajukan kepada Allah ta’aala, maka Allah ta’aalaberjanji pasti akan mengabulkannya
  3. Agar lebih besar kemungkinan dikabulkannya, hendaklah kita penuhi segenap perintah Allah ta’aaladan tentunya tinggalkan segenap larangan-Nya
  4. Berimanlah kepada Allah ta’aala. Sebab Allah ta’aala memliki nama-nama yang baik (Asmaa-ul Husna). Allah ta’aala Dialah yang Maha Kaya, Maha Mendengar, Maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha Kuasa mengabulkan segenap doa hamba-hambaNya.[via]
Dari blog akkhdian.net

Ada beberapa doa lagi agar kita terbebas dari hutang, diantaranya adalah do'a Aisyah ketika dia mempunyai hutang kepada Asma saudarinya. sbb :




Do'a lain adalah sebuah doa' dari Ayat Al Qur'an Surat Ali Imran Ayat 26-27, 

 Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW menegur sahabat Muaz bin Jabal.  

“Aku tidak melihatmu di masjid semalam,” Rasulullah SAW menegur Sayidina Muaz Bin Jabal r.a. selepas selesai berjamaah sholat dzuhur.
“Maafkan aku, wahai Rasulullah. Aku tidak menunaikan sholat semalam. Saat dalam perjalanan ke masjid, aku telah bertemu dan dikurung oleh seorang Yahudi di rumahnya dan tidak perbolehkan ke mana-mana,” jawab Saidina Muaz.
“Kenapa?” tanya Rasulullah SAW.
“Aku telah banyak berhutang kepadanya,” ujar Sayidina Muaz. “Sehinggalah aku merayu dan berjanji akan melunasi hutang apabila mendapat uang,”
Rasulullah SAW tersenyum sambil menepuk-nepuk bahu Sayidina Muaz dan berkata, “Aku ajarkan kepadamu dua potong ayat. Jika engkau mau mengamalkannya, Allah akan meluaskan rezekimu untuk melunasi semua hutangmu, walaupun hutangmu sebesar gunung banyaknya.”
“Mau..ya Rasulullah,” jawab Saidina Muaz bersungguh-sungguh.
Rasulullah SAW pun membacakan dua ayat al-Quran dari Surah Ali Imran ayat 26 – 27. Sayidina Muaz mendengarnya dengan cermat dan teliti, dan menjadikan ayat tersebut sebagai wirid harian hingga Allah SWT mengabulkan doanya melunasi hutang dan meluaskan rejeki baginya

Inilah 2 ayat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW: 
Surat Ali Imran 26 -27 




Dalam sebuah kisah lain, Dalam shahihnya, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Zubeirradhiyallahu anhu, katanya,  “Di hari Perang Jamal, Zubeir sempat memanggilku. Setelah aku berdiri di sampingnya, ia berkata kepadaku, “Hai putraku, yang akan terbunuh hari ini hanyalah orang zalim atau yang terzalimi. Dan kurasa aku akan terbunuh hari ini sebagai pihak yang terzalimi. Akan tetapi beban pikiran terberatku di dunia ini ialah utangku. Apakah menurutmu utang kita akan menyisakan harta kita walau sedikit?”
“Wahai putraku, jual-lah aset yang kita miliki untuk menutup utang-utangku,” kata Zubeir kepada Abdullah. Zubeir lalu berwasiat kepada anaknya agar sepersembilan hartanya yang tersisa diperuntukkan bagi anak-anak Abdullah, atau cucu-cucunya. Waktu itu ada dua anak Abdullah seusia dengan anak-anak Zubeir. Yakni Khubaib dan Abbad. Zubeir sendiri waktu itu meninggalkan sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan.
Kata Abdaullah, Zubeir berpesan kepadanya. “Hai puteraku, jika engkau tak sanggup melakukan sesuatu demi melunasi utang ini, minta tolonglah kepada tuanku,” kata Zubeir.
“Demi Allah, aku tidak paham apa maksudnya. Maka aku bertanya kepadanya,” kata Abdullah bin Zubeir. “Wahai Ayah, siapakah tuanmu itu?”
“Allah,” jawab Zubeir.
“Sungguh demi Allah, setiap kali aku terhimpit musibah dalam melunasi utang tersebut, aku selalu berkata, “Wahai tuannya Zubeir, lunasilah utang-utangnya”… dan Allah pun melunasinya, kata Abdullah.
Tak lama berselang, Zubeir radhiyallahu anhu terbunuh. Ia tak meninggalkan sekeping dinar maupun dirham. Peninggalannya hanyalah dua petak tanah, yang salah satunya ada di Ghabah (Madinah), 11 unit rumah di Madinah, dua unit rumah di Basrah, satu unit di Kufah, dan satu lagi di Mesir. Sedangkan utang-utangnya timbul karena Zubeir sering dititipi uang oleh orang-orang.
“Anggap saja ini sebagai utang, karena aku takut uang ini hilang,” kata Zubeir.
Zubeir tidak pernah menjabat sebagai gubernur maupun pengumpul zakat atau yang lainnya. Ia hanya mendapat bagian dari perangnya bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar bin Khattab atau Utsman bin Affanradhiyallaahu ‘anhum.
“Maka kuhitung total utang yang ditanggungnya, dan jumlahnya mencapai 2,2 juta dirham!” Hakim bin Hizam pernah menemui Abdullah bin Zubeir dan bertanya, “Wahai putera saudaraku, berapa utang yang ditanggung saudaraku?”
Ibnu Zubeir merahasiakannya, dan hanya mengatakan “seratus ribu.”
Hakim berkomentar, “Demi Allah, harta kalian takkan cukup untuk melunasinya menurutku.”
“Lantas bagaimana menurutmu jika utang tadi berjumlah 2,2 juta?!” tanya Ibnu Zubeir.
“Kalian takkan sanggup melunasinya. Dan jika kalian memang tidak sanggup, maka minta tolonglah kepadaku,” jawab Hakim.
Abdullah lantas mengumumkan, “Siapa yang pernah mengutangi Zubeir, silakan menemui kami di Ghabah.” Maka datanglah Abdullah bin Ja’far yang dahulu pernah mengutangi Zubeir sebesar 400 ribu dirham.
Ibnu Ja’far berkata kepada Ibnu Zubeir, “Kalau kau setuju, utang itu untuk kalian saja.”
“Tidak”, jawab Ibnu Zubeir.
“Kalau begitu, biarlah ia utang yang paling akhir dilunasi,” kata Ibnu Ja’far.
“Jangan begitu,” jawab Ibnu Zubeir.
“Kalau begitu, berikan aku sekapling tanah dari yang kalian miliki,” pinta Ibnu Ja’far.
“Baiklah. Kau boleh mengambil kapling dari sini hingga sana,” kata Ibnu Zubeir.
Ibnu Ja’far lantas menjual bagiannya dan mendapat pelunasan atas utangnya. Sedangkan tanah tersebut masih tersisa 4,5 kapling. Ibnu Zubeir lantas menghadap Mu’awiyah yang kala itu sedang bermajelis dengan ‘Amru bin Utsman, Mundzir bin Zubeir, dan Ibnu Zam’ah.
Mu’awiyah bertanya, “Berapa harga yang kau berikan untuk tanah Ghabah?”
“Seratus ribu per kapling,” jawab Ibnu Zubeir.
“Berapa kapling yang tersisa?” tanya Mu’awiyah.
“Empat setengah kapling,” jawab Ibnu Zubeir.
‘Amru bin Utsman berkata, “Aku membeli satu kapling seharga seratus ribu.” Sedangkan Mundzir bin Zubeir dan Ibnu Zam’ah juga mengatakan yang sama. Mu’awiyah bertanya, “Berapa kapling yang tersisa?”
“Satu setengah kapling” jawab Ibnu Zubeir.
“Kubeli seharga 150 ribu,” kata Mu’awiyah.
Sebelumnya, Abdullah bin Ja’far menjual kaplingnya kepada Mu’awiyah seharga 600 ribu dirham. Dan setelah Ibnu Zubeir selesai melunasi utang ayahnya. Datanglah anak-anak Zubeir kepadanya untuk minta jatah warisan. Tapi kata Ibnu Zubeir, “Tidak, demi Allah. Aku takkan membaginya kepada kalian sampai kuumumkan selama empat tahun di musim haji, bahwa siapa saja yang pernah mengutangi Zubeir hendaklah mendatangi kami agar kami lunasi.” Maka Ibnu Zubeir pun mengumumkannya selama empat tahun.
Setelah berlalu empat tahun, barulah Ibnu Zubeir membagi sisa warisannya. Ketika itu, Zubeir meninggalkan empat istri, dan setelah dikurangi sepertiganya, masing-masing istrinya mendapatkan 1,2 juta. Dan setelah ditotal, nilai total harta peninggalannya mencapai 50,2 juta! (HR. Bukhari No. 3129)
Sungguh luar biasa memang pengaruh doa. Tak hanya menolak musibah dan meringankan bencana. Namun doa membalik itu semua menjadi karunia yang tak terhingga. Walau secara matematis jumlah hartanya takkan cukup untuk melunasi 10% dari utangnya, tapi lewat doa, itu semua teratasi. Kalaulah Zubeir mengajarkan doa tersebut kepada puteranya, doa apa kiranya yang harus kita baca agar bebas dari lilitan utang?
Dalam Sahih Muslim disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengajarkan agar kita membaca doa berikut setiap hendak tidur,
اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ مُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ أَنْتَ الْأَوَّلُ لَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْآخِرُ لَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ لَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ لَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنْ الْفَقْرِ
Wahai Allah Penguasa Langit, ‘Aasy Yang Agung, dan Penguasa Segalanya. Wahai Yang Menurunkan Taurat, Injil dan Al-Quran. Wahai Yang Membelah Biji dan Benih (menjadi tanaman). Tiada ilah selain Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari setiap kejahatan manusia yang jahat, sebab Engkau-lah yang menguasai ubun-ubunnya. Engkaulah yang pertama, yang tiada apa pun sebelum-Mu; dan Engkau-lah yang terakhir, yang tiada apa pun setelah-Mu. Engkau-lah yang dhahir, yang tiada apa pun di atas-Mu; dan Engkau-lah yang batin, yang tiada apa pun yang menghalangi-Mu. Lunasilah utang kami dan entaskan kami dari kefakiran.” (HR. Muslim No. 2713, sahih)
Tulisan di atas merupakan artikel yang ditulis oleh Ustadz Sufyan Fuad Baswedan, M.A. yang diterbitkan oleh Majalah Pengusaha Muslim edisi 33. Secara khusus, Ustadz Sufyan Fuad Baswedan, M.A. merupakan kolumnis Majalah Pengusaha Muslim untuk rubrik adab dan doa. Ada banyak hal baru yang bisa anda dapatkan dari tulisan beliau. Sederhana, namun sarat makna

Banyak sekali do'a, baik dari AlQur'an maupun Hadits, untuk meringankan bebean kita terutama hutang, diantara pilihan pilihan diatas, bisa kita pilih, atau bisa kita pakai semuanya. Yang Pasti selain usaha, kita tetap harus berdo'a, dan memperbanyak istighfar.
Allah mengingatkan kita dalam Al qur'an, 

“فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً . يُرْسِلِ السَّمَاء عَلَيْكُم مِّدْرَاراً . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَاراً”
Artinya: “Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu” (QS. Nuh: 10-12):
Tetap kerjakan Kebaikan dan Bertaqwa, insya Allah ,Allah akan memberi jalan keluar kepada kita :
Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, nescaya Dia menjadikan baginya jalan keluar (2). Dan memberi rezeki kepadanya tanpa di duga, dan barangsiapabertawakkal kepada Allah, nescaya Dia akan mencukupkannya, sesungguhnya Allah melaksana urusan yang dikehendakiNya, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu (3).” (Surah At-Thalaq: 2 -3)



22 April, 2011

KEBUMEN KAPAN NIH...PAK BUYAR...HEHEHEH

PEMKAB UPAYAKAN TUNGKU HEMAT ENERGI PEMBAKARAN GENTENG

Purwakarta, 8/12 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengupayakan pengadaan tungku hemat energi untuk pembakaran genteng sebagai pengganti tungku berbahan kayu bakar yang selama ini digunakan.

"Kami akan upayakan tungku hemat energi tersebut demi kelangsungan industri genteng," kata Kabid Perindustrian Disperindag dan UKM Kabupaten Purwakarta Moh. Arnom, di Purwakarta, Senin.

Tungku pembakaran yang selama ini digunakan di sentra produksi genteng di Kecamatan Plered dan Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, berupa tungku yang menggunakan bahan kayu bakar dalam jumlah banyak.

"Kondisi itu membuat repot para perajin industri genteng karena mereka harus mengeluarkan biaya besar dalam proses produksi di tengah lesunya pemasaran genteng saat ini," katanya.

Ia mengatakan, besarnya biaya produksi termasuk tingginya biaya bahan bakar semakin dirasakan oleh para perajin.

"Karena itu pemerintah berupaya mengadakan tungku hemat energi," kata Arnom.

Ia belum bisa menjelaskan bahan bakar yang akan digunakan untuk tungku hemat energi tersebut.

Para perajin genteng di Plered dan Tegalwaru menyambut baik upaya Pemkab Purwakarta tersebut, dan mereka berharap segera terealisasi.

"Sejak dulu kami berharap pemerintah membantu pengadaan tungku hemat energi, karena tungku yang dipakai selama ini boros penggunaan bahan bakar," kata Zainal, seorang perajin genteng tradisional di Desa Citeko, Plered.

Para perajin di Plered dan Tegalwaru menyebutkan bahan bakar yang digunakan adalah kayu bakar dengan volume pemakaian cukup banyak, sehingga beban biaya produksi relatif tinggi di tengah sepinya pemasaran genteng.

"Sudah sekitar lima tahun pemasaran genteng tidak lancar, apalagi banyak bangunan menggunakan teknologi yang tidak memakai genteng. Ratusan pabrik genteng sudah tidak beroperasi atau bangkrut." ujar Mustopa, perajin genteng di Tegalwaru.

Data Disperindag Purwakarta menyebutkan, di Kecamatan Plered dan Tegalwaru saat ini terdapat 264 perajin genteng aktif, dan sekitar 250 perajin lainnya bangkrut
#########
Berita ini kutemukan di ANTARA NEWS, ternyata kondisi di Plered dengan Kebumen tidak jauh berbeda.Aku berharap ada perhatian juga dr pemerintah Kabupaten Kebumen,tidak usah pemberian cuma-cuma, Pengusaha bisa mencicilnya kepada Pem Kab. Pasti Pengarajin mau.

19 April, 2011

Sholat Jum'at Bagi Perempuan

Shalat Jum’at

Bagi Perempuan


Oleh Drs. H Ismail Thaib*)

Suatu realitas yang harus diakui bahwa umat Islam di berbagai negeri Islam begitu merasuk dengan pendapat Jumhur Ulama, menafikan pendapat selain Jumhur, terutama pendapat Ulama-ulama Ahli Hadits yang kritis dan kepakarannya diakui dunia Islam. Seperti As Sayyid Rasyid Ridha, Al Ustadz Sayyid Muhammmad Ahmad Syakir, Al-Allamah Ibnu Hazm, Imam Asy-Sayukani, dan di kalangan sahabat yaitu Abdullah bin Abbas ra.

Di Indonesia, ada dua orang ahli hadits yang mencoba meng-counter pendapat Jumhur ulama dan cenderung kepada pendapat selain (ghairu) Jumhur, yaitu guru al-Faqir Prof. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dan al-Ustad Muhmmad Ma’shum, tetapi suara kedua Ahli hadits ini tenggelam, kurang mendapat sambutan dan berlalu begitu saja.

Dalam uraian ini, penulis mencoba mendudukkan masalah Shalat Jum’at, khususnya Shalat Jum’at bagi perempuan, secara proporsional dan seobyektif mungkin, bertopang kepada dalil-dalil yang kuat (rajih).

Sebenarnya ada lima belas hadist yang berbicara sekitar shalat jum’at, jama’ahnya dan orang-orang yang wajib mengerjakannya. Tetapi setelah penulis seleksi ada tiga atau empat hadits yang perlu pembahasan yang mendalam di samping ayat 9 surat Al-Jum’at (62).

Sebelum kita memuat sorotan terhadap pendapat yang sudah dominan di kalangan kaum Muslimin yang mengikatkan diri dengan pendapat mayoritas para ulama (Jumhur) maka perlu kita ketahui, menurut jumhur ulama, shalat Jum’at tidak wajib bagi perempuan, orang sakit, dan musafir. Tetapi shalat Jum’at hanya dibebankan kepada orang laki-laki yang merdeka, telah sampai umur (baligh), dan menetap di kampung (muqim).

Dasar pijakan mereka ayat 9 surat Al-Jum’at (62)) dan Hadits dari Thariq bin Syihab, Abu Musa Al-Asyari, dan beberapa Hadits Dlaif lainnya. Dalam Hadits Thariq bin Syihab yang diriwayatkan Abu Daud dan lain-lainnya, disebutkan Nabi bersabda :” Shalat Jum’at itu sungguh-sungguh wajib bagi setiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali bagi empat orang yakni: hamba sahaya, orang perempuan, anak kecil, dan orang sakit.”(HR. Abu Daud)

Terhadap hadits Thariq bin Syihab, Imam Al-Bukhari menganggap Hadits ini “mu’allaq” (bergantung). Menurut Al Manawi, bahwa sebagian ulama Ahli Tahqiq menolak hadits itu. Sebab, di dalam sanad-nya terdapat Abbas bin Abd. Al Adhim di mana Imam Al Bukhari tidak mengeluarkan hadits daripadanya, kecuali dengan jalan mu’allaq.

Dalam sanad hadits tersebut juga terdapat nama Huraim bin Sufyan Al Bujali yang menurut penilaian Al Bazzar, sekalipun “baik” tetapi “tidak kuat.” Yang dimaksud dengan istilah “baik”, hadits ini ditulis sebagai perbandingan (i’tibar). Hal tersebut sebagaimana disebutkan As-Suyuti dalam kitab Tadrib Ar Rawi. Sedangkan “tidak kuat” riwayatnya, itu berarti hadits itu cacat, sebagaimana lazimnya pengertian dari Ahli-ahli Hadits.

Oleh karena itu, tidak mengerankan bila Imam Al- Khaththabi mengatakan isnad Hadits ini tidak kuat (Ma’alimun Sunnan I: 123). Dikatakan oleh Ibnu Rusyd (pengarang kitab Bidayah Al-Mujtahid), sebagian ulama hadits menganggap hadits tersebut tidak shahih. Yang menjadi sorotan pokok dalam hadits ini ialah pribadi Thoriq bin Syihab itu sendiri yang tetap diperselisihkan sebagai sahabat Nabi.

Abu Hatim mengatakan, dia tidak bergaul dengan Nabi dan hadits-hadits yang diriwayatakan itu tergolong mursal (lepas/tidak dihiraukan); demikian pula pendapat Imam Baihaqi. Sedangkan Abu Daud mengatakan bahwa Thariq mengetahui Nabi, tetapi tidak mendengar sama sekali hadits-hadits dari Nabi saw.

Hadits Mursal Sahabiy oleh Jumhur Ulama dijadikan hujjah, tetapi menurut sebagian ulama yang lain seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Daud bin Ali, Abu Ishak Al-Farayimi, Abu Bakar Al-Baqilani, As Sayyid Rasyid Ridha, Hasbi Ash-Shiddieqy, Al-Ustad Muhammad Ma’shum juga Imam Ibnu Hazm, bahwa hadits Mursal Shahaby itu tidak dapat untuk hujjah (argumentasi).

Dikatakan oleh Al-Hafid Al-Asqalani di dalam muqqadimah kitab Lisan Al-Mizan jilid 1: 4, Wallahi, teranglah bagi orang yang berargumentasi dengan hadits mursal itu timbul ada permulaan Islam (sesudah wafat Nabi). Hal itu merupakan kebiasaan dan diprakarsai oleh kaum Khawarij, ketika para sahabat masih banyak jumlahnya (yang masih hidup) dan begitu juga di masa tabi’in dan seterusnya. Orang-orang Khawarij jika menganggap sesuatu perkara itu baik, lalu dijadikannya semisal hadits dan disebarkannya, yang selanjutnya didengar oleh orang ahli yang senang kepada Sunnah, lalu mereka mengucapkannya tanpa menyebutkan rawi-nya, dengan alasan berbaik sangka (husnudzdzan) terhadap yang diriwayatkannya, yang akhirnya dijadikan argumentasi dengan Hadits tadi sudah putus rawinya itu; seerti yang aku sebutkan tadi La haula wala quwwata illa billah,” demikian tulis Al-Asqalani.

Berdasar keterangan tersebut, jelaslah bahwa riwayat Thariq bin Shihab tidak dapat dijadikan argumentasi untuk memutuskan perbedaan pendapat. Baca pula keterangan Ibnu Hazm tentang tidak boleh dijadikan argumentasi (hujjah) dengan hadits mursal Shahabiy (Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam II: 2).

Mengenai hadist Abu Musa al-Asy’ari (isnya sama dengan Hadits Thariq bin Syihab) yang terdapat dalam kitab Al Mustadrak karangan al Hakim, dapat diberi penjelasan singkat sebagai berikut : Jamaluddin Al Qasimiy menerangkan di dalam bukunya Qawaid at Tahdist, telah berkata Imam Zaila’i pada waktu mengeluarkan Hadits Hidayah: berkata Rahyah dalam kitab Al-Ilmu Al-Mashyur, “ Wajib bagi ahli bersikap hati-hati terhadap perkataan Al Hakim, sebab banyak kesalahannya serta gugur haditsnya dan telah banyak orang yang lupa sesudahnya dan lalu menjadi taklid kepadanya.” (Qawaid At Tahdist, hal. 235)

Dikatakan oleh Al-‘Aini, bahwa Imam Al Hakim itu telah dikenal menganggap mudah hadits-hadits dan mensahihkan hadits-hadits dlaif, bahkan juga mensahihkan hadits maudlu’ (palsu).

Imam Suyuti di dalam ulasan terhadap Ibnu Jauzi, bahwa Ibnu Hajar pernah berkata: ” Berhubung Imam Jauzi dan Imam Hakim menganggap mudah masalah Hadits, hal itu justru mengurangi kemanfaatan kitab keduanya. Maka dari itu, wajib bagi orang yang benar-benar meneliti hadits, memperhatikan kutipan-kutipan dari kitab kedua orang tersebut, tidak hanya bertaklid kepada kedua Imam itu.”

Kemudian perlu diperhatikan mengenai guru Al-Hakim, yaitu Abu Bakar bin Ishak Al Faqih, riwayat hidupnya tidak jelas; artinya tidak dikenal dalam kitab-kitab yang menyelidiki perkara para rawi hadits, apakah dia dianggap tercela ataukah tidak (adil). Demikian pula guru Al Hakim yang bernama ‘Ubaid bin Muhammad, itupun belum terang riwayatnya, dan beliau ini tanpa rawi lainnya tergolong syadz (menyendiri) dengan tambahan Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al-Asy’ari. Padahal, tambahan rawi yang belum dikenal riwayat hidupnya tidak dapat diterima haditsnya.

Para Imam Ahli Hadits selain Al Hakim, misalnya Al Bazzar, Imam ‘Adi, Abu Daud, Daruquthni, dan Al-Baihaqi meriwayatkan hadits tersebut dari jalan Huraim bin Sufyan Al Bujali dari Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir dari Qais bin Muslim dan Thariq bin Syihab saja.

Maka dari itu, Al-Baihaqi meriwayatkan hadits tersebut sebagai berikut: ’Ubaid bin Muhammad Al ‘Ajali dari Abbas bin Abd. Al Adhim menyebutkan Abu Musa Al Asy’ari, itu termasuk hadist yang tidak terpelihara (mahfudz) dan selain Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Abas Bin Abd. Al Adhim tanpa menyebutkan Abu Musa Al Asy’ari.

Al Hafidz Asqalani berkomentar : jika Imam Al Hakim telah mengeluarkan hadist melalui jalan yang mengatakan dari Thariq dari Abu Musa Al Asy’ari. Ulama-ulama menyalahkan Al-Hakim pada jalan tadi. Wallahu’alam. (Al-Ishabah II:220).

Dengan uraian singkat terhadap kedua hadits itu, yang dipegangi Jumhur, nyata benar kelemahannya. Para muhaqqiqin (para peneliti) mengatakan, sesungguhnya shalat Jumat itu wajib atas mu’min, laki-laki, perempuan, merdeka, budak sahaya, baik dalam keadaan sehat atau sakit, bermukim atau dalam bepergian (safar), penduduk kota ataupun penduduk padang gurun, selama mereka masih berakal sehat. Mereka berargumentasi dengan firman Allah ayat 9 surat al-Jum’at (62). Titah (khitab) syara’ yang dikandung ayat itu mencakup laki-laki dan perempuan. Bagitu yang dipahami oleh ulama-ulama Ushul yang terkenal.

Shalat Jum’at disyariatkan dua rakaat sebagaimana disebut dalam hadits Umar, yaitu shalat Safar dua rakaat, Shalat Hari Raya Kurban dua rakaat, Shalat hari Raya Fitri dua rakaat, Shalat Jum’at dua rakaat sempurna bukan dipendekkan berdasarkan ketetapan Allah dengan perantaraan lisan (lidah) Nabi Muhammad saw.

Ibnu Al-Qayyim berpendapat kalau hadits itu benar dari Umar ra adalah shahih. Menurut Ibnu Katsir, hadits Umar itu memakai isnad menurut Imam Muslim (al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an II: 560). Imam Ahmad menetapkan Hadits Umar itu Muttasil. Imam Nawawi dalam akhir uraiannya menerangkan bahwa sanad-nya shahih.

Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadits Umar itu rawi-rawinya termasuk rawi-rawi hadits shahih dan Imam Ahmad serta Ibnu Main menguatkan. Al-Ajali mengatakan bahwa rawi yang bernama Yazid bin Ziyad itu dapat diercaya. Abu Zar’ah mengatakan bahwa rawi tersebut (Yazid bin Ziad) termasuk rawi yang berderajat tua. Demikian pula kata Abu Hatim bahwa hadits itu baik. Demikian pula Ibnu Hibban menyebutkan Yazid bin Ziyad adalah dapat dipercaya (al-Majmu’ IV:342; Zad al-Maad I: 128; Nail al-Authar III: 250)

Menurut hadits Umar itu semua shalat yang disebut dalam hadits tersebut dikerjakan dua rakaat, baik sendiri atau berjamaah. Apabila seseorang karena ada udzur syar’i, serta ketakutan, sakit, hujan dan lainnya maka hendaklah dikerjakan shalat Jum’at itu di rumahnya. Baik secara berjamaah dengan keluarganya atau sendirian tetapi harus mengerjakan shalat Jumat bukan shalat Dhuhur.

Sedangkan kehadiran para perempuan ke masjid adalah suatu rukhsah bukan ‘azimah. Karenannya apabila orang perempuan menghadiri jamaah Jum’at bersama kaum laki-laki di masjid, maka itu suatu perbuatan yang baik. Jika tidak ke Masjid, mereka mengerjakan di rumahnya dan sangat baik bila mereka berjamaah, mengingat hadits yang menerangkan bahwasanya shalat berjamaah melebihi shalat sendirian dengan 27 derajat.

As-Sayyid Ahmad Muhammad Syakir dalam mengomentari perkataan Ibnu Hazm berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendaat yang menetapkan bahwa Shalat Juma’atphanyalah dua rakaat, baik berjamaah ataupun sendirian, mengingat kemutlakan hadits Umar. Menamakan hari itu dengan hari Juma’at lantaran manusia berkumpul tidaklah menghalangi memerlukan dua rakaat atau tidak ke masjid. Dan bukanlah dinamakan shalat Jum’at lantaran harus dikerjakan berjamaah. Dinamakan shalat Jum’at karena ia shalat hari Jum’at sebagaimana yang dititahkan dalam ayat 9 surat al-Jum’at (62). Pengertian ini adalah suatu pengertian yang sangat mendalam dan memerlukan perenungan dan pemahaman (Al-Muhalla V:46)

Mungkin timbul pertanyaan, apakah perempuan boleh melakukan adzan, iqamah serta bertindak sebagai khatibah dalam shalat Jum’at berjamaah sesama perempuan? Penulis menemukan sejumlah dalil yang shahih bahwa orang peremuan boleh melakukan adzan dan iqamah dalam shaat berjamaah bersamanya. Dari Thaus r.a. diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla juz III hal. 129. Hadits yang kita maksudkan itu, sekalipun mauquf, tapi dapat menjadi pegangan karena makna itu didukung dan diperkuat oleh Hadits yang marfu’ yang umum mengenai adzan. Bahkan dibantu oleh hadits yang menyatakan Ummu Waraqah beradzan dan beriqamah dan mengadakan shalat berjamaah perempuan di rumahnya. Adaun hadits yang diriwayatkan oleh An-Najjar yang menyatkan Nabi meniadakan adzan dan iqamah bagi perempuan adalah lemah. Imam Asy-Syafi’i membolehkan seorang perempuan beradzan dan beriqamah. Hal ini diikuti pula oleh sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i seperti diterangkan oleh An-Nawawi. Imam Ahmad ibnu Hanbal tidak berkeberatan bila orang perempuan melakukan adzan dan iqamah. Bahkan menurut Ibnu Hazm dipandang bagus bila para perempuan mengumandangkan adzan dan iqamah.

Dengan uraian singkat ini, tidaklah berlebihan bila penulis berkesimpulan bahwa tidak ada dalil yang mengellluarkan kaum perempuan atau mengecualikan mereka dari beradzan dan beriqamah, karena perintah itu mencakup mereka juga, bukankah perempuan itu mitra orang laki-laki (syaqaiq ar-rijal). ***

*) Drs. H. Ismail Thaib adalah dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Ketua Bagian Fatwa, Hisab, dan Tafsir Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, periode 2000-2005. Makalah ini pernah didiskusikan di forum Majelis Tarjih se-Karesidenan Kedu, bertempat di Magelang th. 2006, dan dimuat di Suara Muhammadiyah, No. 21 tahun ke­91/1­15 Nopember 2006.

14 April, 2011

Poduk BAru: GENTENG PERISAI

Alhamdulilah bulan ini kami akan meluncurkan produk baru yaitu genteng jenis perisai. Biasanya dipakai untuk Atap Gazebo. Tapi untuk rumah biasa juga bisa. Bentuknya yang unik membuat rumah kita semakin cantik.
Dengan harga relatif murah karena bentuknya kecil kami menghargai genteng tersebut 700,-
Jika berminat, langsung hubungi kami di:
Genteng Mas sokka Putra
Jl Raya Sokka 130 Pejagoan Kebumen
Telp. 0287 381813/08157935165/081542761300