17 Agustus, 2020

Nikah Beda Agama

 

Hukum Nikah Beda Agama

Author : Pimpinan Pusat Muhammadiyah | Kamis, 19 Oktober 2017 12:44 WIB

Sebelum menjelaskan tentang hukum nikah beda agama, Tim Fatwa Tajih terlebih dahulu menceritakan studi kasus yang pernah terjadi.

Ada seorang laki-laki Muslim berbuat zina dengan seorang wanita Katolik sehingga hamil sekian bulan, lalu ia ingin bertanggungjawab dengan menikahinya dengan kondisi berikut:

Wanita Katolik tesebut menginginkan menikah di gereja dengan cara Katolik kemudian setelahnya menikah secara Islam, kemudian catatan negara dilakukan dengan administrasi Katolik, sedangkan secara Islam tanpa catatan.

Kemudian keduanya setelah itu hidup berkeluarga dalam keadaan berbeda agama. Dalam hal ini pihak laki-laki istilahnya terpojokkan karena sudah menghamili sehingga “Harus” menikahi dengan cara tersebut, dengan tetap pada keyakinan masing-masing.

Dalam prosesnya, orang tua (bapak) dari laki-laki itu sudah mengusahakan dengan semaksimal mungkin untuk menikah dengan cara Islam tanpa syarat, wanita tersebut harus masuk Islam dulu. Namun dari pihak wanita (keluarganya) tetap tidak menyetujui. Kemudian akhirnya, dengan berbagai pertimbangan orang tua ini menyetujui prosesi tersebut. Dan untuk proses bertaubat, mau diarahkan untuk kembali ke jalan yang benar. Laki-laki tadi juga akan menyeru istrinya untuk masuk Islam. Proses tersebut belum terjadi dan masih menunggu hari H.

Menyikapi studi kasus di atas, berdasarkan syariat Islam para ulama sepakat bahwa hukum nikah beda agama adalah “Haram”, dengan ketentuan wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [QS. al-Baqarah (2): 221]

Akan tetapi yang diperselisihkan para ulama adalah tentang hukum laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab (yaitu Yahudi dan Nasrani: Katolik/Protestan). Sebagian kalangan berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan dengan bersandar pada firman Allah dalam (Qs. Al-Maidah : 5).  Ada pula yang mengatakan tidak boleh. Namun demikian Tim Fatwa Tarjih telah mentarjihkan atau menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan, antara lain :

1. Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW. Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).

2. Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.

3. Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.

 

4. Sebagai upaya syadz-adz-dzari’ah(mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan.

Bahkan, sekalipun seorang laki-laki Muslim boleh menikahi wanita Ahlul Kitab menurut sebagian ulama sebagaimana kami katakan, namun dalam kasus yang saudara sebutkan di atas, kami tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut karena syarat wanita Ahlul Kitab yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 5 yang dijadikan oleh mereka yang membolehkan perkawinan tersebut tidak terpenuhi, yaitu syarat al-ihshan (الإِحْصَانُ), yang artinya wanita Ahlul Kitab tersebut haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina. Perhatikan firman Allah dalam Qs. al-Maidah ayat 5:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” [QS. al-Maidah (5): 5]

Dan perlu diketahui, negara kita tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Dengan deikian artinya, negara kita tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama (meskipun pengantin laki-laki beragama Islam). Oleh karena itu, sebagaimana studi kasus di atas, perkawinan tersebut tidak bisa dilakukan dan didaftarkan secara Islam, yaitu di KUA. Dan yang dapat dilakukan hanyalah mencatatkan perkawinan tersebut di Catatan Sipil, sebagaimana penduduk non Muslim lainnya mencatatkan perkawinan mereka di sana.

Perlu ditekankan di sini, pihak laki-laki Muslim tersebut seharusnya tidak merasa terpojokkan sehingga "Harus" menikahi wanita Katolik itu. Perzinaan itu bisa saja terjadi karena atas dasar suka sama suka sehingga menurut hukum positif tidak bisa dipidanakan. Dengan demikian, upaya agar menikahkan mereka berdua dengan cara Islami, yaitu masuk Islam dahulu lalu menikah di KUA, harus terus dilakukan semaksimal mungkin.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2014/08/hukum-nikah-beda-agama.html?m=1

Foto: Ilustrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar